Standar Pelayanan Publik

UPTD. PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN)

  1. Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 jo. Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terhitung sejak tanggal 2 November 2020 pelayanan penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Hewan dan Rekomendasi Pengeluaran Produk Asal Hewan (PAH) dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP yang bertempat di Mall Pelayanan Publik, Gedung Sumatera Convention Centre Batam Centre.
  2. Sesuai dengan SOP dan SPM tentang penerbitan Rekomendasi Pengeluaran Hewan dan/ atau PAH, sebelumnya harus dilaksanakan pemeriksaan hewan dan/ atau sampel PAH yang akan dilalulintaskan / dikeluarkan dari Kota Batam yang dilaksanakan di Puskeswan Pemko Batam Jl. Raja Haji No. 3 Sekupang, dengan mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) atau Sertifikat Kesehatan Produk Asal Hewan (SKPAH) sebagai bukti pemeriksaan hewan dan / atau PAH.
  3. Mulai tanggal 11 Januari 2021 sudah dilaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 67 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan hewan dilakukan secara Non Tunai (dapat menggunakan kartu BRIZZI, Mesin EDC, Kartu Debit BRI atau Bank Lainnya, QRIS)  dan langsung masuk ke rekening kas daerah Pemerintah Kota Batam.
  4. Jenis Pelayanan Kesehatan Hewan yang dikenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan dilaksanakan di UPTD. Puskeswan Pemerintah Kota Batam antara lain :
    1. Pelayanan Pemeriksaan Hewan dan Sampel PAH dalam rangka mobilisasi dalam kota dan ke luar Kota Batam serta penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) atau Sertifikat Kesehatan Produk Asal Hewan (SKPAH).
    1. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan yang dapat dilaksanakan UPTD. Puskeswan saat ini antara lain :
  5. Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kesehatan hewan dan ternak
  6. Pengobatan hewan kesayangan dan ternak;
  7. Vaksinasi hewan kesayangan (anjing dan kucing);
  8. Bedah ringan hewan kesayangan;
  9. Kunjungan ke Peternakan atau Lokasi.
  10. Jam Pelayanan Kesehatan Hewan di UPTD. Puskeswan :
  11. Hari Senin – Kamis : pk. 08.00 – 15.00 (istirahat pk. 12.00 – 13.00)
  12. Hari Jum’at : pk. 08.00 – 15.30 (istirahat pk. 11.30 – 13.00)
  13. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar lainnya : Tutup.
  14. SOP, SPM, Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pengeluaran Hewan dan Rekomendasi Pengeluaran PAH terlampir.
  15. Dokumentasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan di UPTD. Puskeswan terlampir.

DOKUMENTASI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

DI UPTD PUSKESWAN

  1. PEMERIKSAAN HEWAN KELUAR KOTA BATAM

Pemeriksaan Hewan Kesayangan (Anjing) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

Pemeriksaan Hewan Kesayangan (Kucing) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

Pemeriksaan Hewan Eksotik (Reptile) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

Pemeriksaan Hewan Kesayangan (Hewan Eksotik) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

Pemeriksaan Hewan Ternak (Sapi Potong) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

  • PEMERIKSAAN PRODUK ASAL HEWAN (PAH) KELUAR KOTA BATAM

Pemeriksaan Produk Asal Hewan (PAH) yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

  • PEMERIKSAAN LABORATORIK DENGAN RAPID TEST (UJI CEPAT)

Pemeriksaan Laboratorik dengan menggunakan Rapid Test AIV Ag pada burung – burung hasil penangkaran di Kota Batam yang akan dikeluarkan dari Kota Batam

  • PENGOBATAN HEWAN KESAYANGAN DI UPTD. PUSKESWAN

Pemeriksaan, Pengobatan dan Vaksinasi  Hewan Kesayangan (Anjing dan Kucing)

  • KUNJUNGAN PENGOBATAN HEWAN / TERNAK DI LOKASI / PETERNAKAN

Kunjungan Pengobatan Hewan / Ternak di Lokasi Pemeliharaan Hewan / Peternakan

SPP-Pelayanan-Pemeriksaan-Hewan-di-UPTD-Puskeswan

SPP-PENGELUARAN-HEWAN

SPP-PENGELUARAN-PAH

Daftar-Tarif-Retribusi