Kawasan Pertanian Terpadu

Untuk mendukung Program Pemerintah sesuai dengan UU no 18 Tahun 2012 mengenai Ketahanan Pngan, maka pemerintah Kota Batam membuat rencana Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu di Kelurahan Subang Mas Kecamatan Galang yang terkonsentrasi di dua pulau yaitu pulau Subang Mas dan Pulau Kinun.
Konsep Kawasan Pertanian terpadu ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan lahan untuk pertanian yang akan dikelola oleh petani agar bisa mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Kota Batam.
Sampai pada saat sekarang ini tahapan mengenai kawasan pertanian terpadu ini sudah dilakukan kajian potensi pengembangan untuk komoditi hortikultura, tanaman pangan, perikanan air tawar dan peternakan. Hasil kajian didua pulau tersebut sangat berpotensi untuk dikembangkan.
Luasan Potensi Pengembangan Kawasan Pertanian dari hasil kajian untuk pulau Subang Mas berpotensi seluas 332,6 Ha dan pulau Kinun seluas 515 Ha.