Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagai unit pelayanan kesehatan hewan terpadu memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan diagnosa penyakit, pengobatan, penanganan masalah reproduksi dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah Kota Batam.
Puskeswan Pemerintah Kota Batam berlokasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam (dahuluDinas KP2K) Jl. Raja Haji No. 3 Sekupang, Batam, mulai melaksanakan kegiatannya sejak tahun 2012,dan telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, merupakan unit pelaksanateknisdaerah yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/Ot.140/9/2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
UPTD. Puskeswan Pemerintah Kota Batam mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan
- Melaksanakan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan
- Memberikan surat keterangan dokter hewan
FUNGSI
- Menyelenggarakan penyehatan hewan
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan epidemiologi
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiap siagaan darurat wabah
- Pemberian jasa pelayananveteriner
Gedung / bangunan UPTD. Puskeswan yang baru dibangun, berlokasi di kawasan industri Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang
Daftar-Tarif-Retribusi SPP-PENGELUARAN-PAH SPP-PENGELUARAN-HEWAN SPP-Pelayanan-Pemeriksaan-Hewan-di-UPTD-Puskeswan PerwakoBtm_2018_no_17-PUSKESWAN